Persekutuan perdata adalah bentuk kerjasama antara dua
Latar Belakang
Perseroan Terbatas (PT) merupakan bentuk badan hukum yang paling umum digunakan di Indonesia untuk menjalankan kegiatan usaha. PT memberikan perlindungan hukum bagi pemiliknya, serta memungkinkan pengumpulan modal dari berbagai sumber. Namun, proses pendirian PT seringkal